Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
Nomor
3
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3; 53 hlm
Bidang Hukum
Subjek
BLUD
Pemrakarsa
BPKAD
Penandatangan
TEGUH NARUTOMO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Unduh Dokumen
Diunduh 8 kali
Abstrak
bahwa laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas pelaksanaan belanja keuangan selama tahun anggaran;
bahwa dalam penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, laporan keuangan disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah