Abstrak
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman dalam penyelenggaraan sistem akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Jombang guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sistem akuntansi BLUD diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi keuangan secara andal serta selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup sistem akuntansi BLUD, struktur dan komponen sistem akuntansi, kebijakan dan prosedur akuntansi, penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD, serta pembinaan dan pengawasan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan sistem akuntansi BLUD dapat berjalan secara konsisten, terintegrasi, dan mendukung peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Kata kunci: Peraturan Bupati, Sistem Akuntansi, Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Jombang.