Abstrak
PROGRAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA
2026
PERBUP JOMBANG NO. 3, BD 2026/NO. 3
PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG PROGRAM DESA MAJU DAN SEJAHTERA TAHUN 2027.
ABSTRAK :
Untuk mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2025–2029 yaitu “Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua” melalui program prioritas pembangunan daerah, diperlukan kerja sama dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan desa. Implementasi visi tersebut dilaksanakan melalui program prioritas yang disebut Program Desa Maju dan Sejahtera yang bertujuan mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum berupa Peraturan Bupati yang mengatur penyelenggaraan Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2027.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penyelenggaraan Program Desa Maju dan Sejahtera sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa melalui pendekatan partisipatif masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Program ini bertujuan menunjang percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa. Pendanaan program dialokasikan paling sedikit sebesar Rp800.000.000,00 per desa per tahun anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengusulan kegiatan melalui musyawarah desa, validasi oleh camat, verifikasi perangkat daerah terkait, serta penggunaan Sistem Informasi Desa Maju dan Sejahtera (Si MANTRA) dalam proses pengusulan, verifikasi, dan validasi program.
CATATAN :
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 Januari 2026.
Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026 Nomor 3.
Lampiran memuat rincian jenis kegiatan dan harga satuan Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2027