Abstrak
Bahwa dalam rangka penyesuaian kebijakan daerah di bidang pendidikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, serta kebutuhan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan, Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Pencabutan Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang. Dengan dicabutnya Peraturan Bupati tersebut, penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Jombang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan yang berlaku. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kata kunci: Pencabutan Peraturan Bupati; Penerimaan Peserta Didik Baru; Satuan Pendidikan; Kebijakan Pendidikan; Kabupaten Jombang.