Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 70 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2026
2026
PERBUP NOMOR 30 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 30.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 70 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar terdapat keseragaman harga antar Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyesuaian terhadap standar biaya, serta perubahan kondisi tertentu dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang mengakibatkan perlunya penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman, kewajaran, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan terhadap Lampiran Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2025 yang memuat Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026. Perubahan dilakukan melalui penyesuaian terhadap beberapa komponen standar biaya sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan agar standar biaya yang digunakan sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, kondisi aktual pelaksanaan anggaran, serta tetap memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Jombang Nomor 70 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
- Perubahan meliputi penyesuaian beberapa komponen Standar Biaya Umum sebagai pedoman penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sesuai perkembangan kebutuhan, perubahan kondisi pelaksanaan anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mewujudkan keseragaman, kewajaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan belanja daerah serta menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.