Abstrak
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, kerapian, dan identitas Aparatur Sipil Negara sebagai unsur aparatur negara dalam melaksanakan tugas kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat. Pakaian dinas juga merupakan sarana pembinaan disiplin, etika, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kedudukan dan fungsi jabatannya.
Peraturan Bupati ini memuat ketentuan mengenai jenis dan penggunaan pakaian dinas, waktu dan tata cara pemakaian, atribut pakaian dinas, serta ketentuan khusus penggunaan pakaian dinas dalam kondisi tertentu. Selain itu, diatur pula kewajiban dan larangan bagi Aparatur Sipil Negara dalam penggunaan pakaian dinas guna mendukung tertib administrasi dan citra aparatur pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dapat dilaksanakan secara tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci:
Pakaian Dinas, Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Jombang, Disiplin, Identitas Aparatur.