Abstrak
ERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 31.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2025 dalam pelaksanaan dan perkembangannya perlu disesuaikan dengan melakukan perubahan. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, khususnya terkait kedudukan, kompetensi, komposisi, serta pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Profesional BLUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 94 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini diubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2025. Perubahan mengatur bahwa Sumber Daya Manusia BLUD Rumah Sakit Umum Daerah terdiri atas Pejabat Pengelola dan Pegawai. Pejabat Pengelola merupakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pada bidang tertentu yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Pejabat Pengelola terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, dengan ketentuan Pemimpin dapat berasal dari pegawai negeri sipil Daerah atau Pegawai Profesional BLUD, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis wajib berasal dari pegawai negeri sipil Daerah.
Selain itu, diatur mengenai Pegawai Profesional BLUD yang dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya, dengan batas usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk pengangkatan kembali. Pengangkatan Pegawai Profesional BLUD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Perubahan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan dalam pengelolaan sumber daya manusia BLUD Rumah Sakit Umum Daerah serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit secara profesional dan berkelanjutan.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2025.
- Perubahan meliputi kedudukan dan komposisi Sumber Daya Manusia BLUD Rumah Sakit Umum Daerah, kompetensi Pejabat Pengelola, komposisi Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, serta ketentuan mengenai Pegawai Profesional BLUD.
- Pegawai Profesional BLUD dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya dengan batas usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
- Pengangkatan Pegawai Profesional BLUD ditetapkan dengan Keputusan Bupati