Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas dinamika penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kebutuhan penataan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, serta klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang agar selaras dengan perkembangan beban kerja, karakteristik pelayanan, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah di bidang kelembagaan. Peraturan Bupati ini mengatur perubahan ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk penyesuaian nomenklatur dan penguatan fungsi pelayanan teknis operasional. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci:
Perubahan Keempat, Peraturan Bupati, Unit Pelaksana Teknis, Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang.