Abstrak
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 32 TAHUN 2026 TENTANG PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAN INTEGRASI APLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG MELALUI PLATFORM JOMBANG ONE STOP SERVICE
2026
PERBUP NOMOR 32 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 32
PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAN INTEGRASI APLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG MELALUI PLATFORM JOMBANG ONE STOP SERVICE
ABSTRAK
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu, efektif, efisien, aman, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan tata kelola pembangunan, pengembangan, dan integrasi aplikasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Selama ini pembangunan dan pengembangan aplikasi pada Perangkat Daerah masih dilaksanakan secara parsial sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi, ketidakterpaduan data, variasi standar keamanan, dan inefisiensi pengelolaan teknologi informasi. Untuk mewujudkan layanan digital Pemerintah Kabupaten Jombang yang terintegrasi, aman, efisien, mudah diakses, tidak tumpang tindih, serta dapat diakses melalui satu pintu layanan, perlu menetapkan pedoman pembangunan, pengembangan, dan integrasi aplikasi melalui platform Jombang One Stop Service (JOSS).
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Jombang One Stop Service (JOSS) sebagai platform terpadu integrasi aplikasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang berfungsi sebagai portal terpadu akses aplikasi, platform autentikasi terpusat melalui Single Sign-On (SSO), sarana integrasi dan interoperabilitas antaraplikasi, serta wadah layanan digital terintegrasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat. Setiap aplikasi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibangun dan dikembangkan wajib terintegrasi dengan JOSS melalui mekanisme SSO. Pembangunan dan pengembangan aplikasi dilaksanakan secara terpadu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Arsitektur SPBE dan melalui siklus analisis kebutuhan, perencanaan, rancang bangun, implementasi, uji kelaikan, pemeliharaan, dan evaluasi.
Selain itu, diatur pedoman pelaksanaan integrasi aplikasi ke dalam JOSS yang meliputi inventarisasi aplikasi, klasifikasi dan penetapan prioritas integrasi, penilaian kesiapan teknis, penyesuaian aplikasi, uji integrasi, peluncuran, serta pemantauan dan penyempurnaan. Pembangunan dan pengembangan aplikasi harus memperhatikan Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, kebutuhan integrasi, keamanan informasi, interoperabilitas data, dan ketersediaan sumber daya. Peraturan Bupati ini juga mengatur kelembagaan dan tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika, Perangkat Daerah, serta Tim Teknis Arsitektur dan Peta Rencana SPBE; tata kelola pusat data; serta monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan, pengembangan, integrasi aplikasi, dan pengelolaan pusat data.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Menetapkan pedoman pembangunan, pengembangan, dan integrasi aplikasi Pemerintah Kabupaten Jombang melalui platform Jombang One Stop Service (JOSS).
- JOSS ditetapkan sebagai platform terpadu integrasi aplikasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dan setiap aplikasi yang dibangun dan dikembangkan wajib terintegrasi dengan JOSS melalui mekanisme Single Sign-On (SSO).
- Pedoman meliputi tahapan integrasi aplikasi, pembangunan dan pengembangan aplikasi, kelembagaan dan tanggung jawab, tata kelola pusat data, serta monitoring dan evaluasi.
- Peraturan Bupati ini bertujuan mewujudkan layanan digital Pemerintah Kabupaten Jombang yang terintegrasi, aman, efisien, mudah diakses, tidak tumpang tindih, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara digital.