Abstrak
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, efektivitas, efisiensi, serta kepastian pelayanan administrasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang, perlu dilakukan penataan dan pengintegrasian pelayanan administrasi pasien secara terpadu. Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Terpadu dibentuk sebagai upaya untuk menyederhanakan alur pelayanan, meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan administrasi rumah sakit kepada masyarakat. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, mekanisme penyelenggaraan, koordinasi, serta pembinaan dan pengawasan Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan administrasi pasien dapat berjalan secara terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Kata kunci:
Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Terpadu, Rumah Sakit Umum Daerah, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Publik, Kabupaten Jombang.