Abstrak
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, diperlukan pedoman penyusutan arsip yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusutan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman penyusutan arsip yang meliputi ruang lingkup penyusutan arsip, asas dan tujuan penyusutan arsip, jenis dan kriteria arsip yang disusutkan, tata cara penyusutan arsip, peran dan tanggung jawab perangkat daerah serta unit pengolah, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan pelaporan dan pendokumentasian hasil penyusutan arsip. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melaksanakan penyusutan arsip secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan jadwal retensi arsip.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dapat berjalan secara profesional, menjamin keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
KATA KUNCI
Pedoman Penyusutan Arsip; Pengelolaan Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Pemusnahan Arsip; Arsip Inaktif; Arsip Statis; Pemerintah Kabupaten Jombang.