Abstrak
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan digunakan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan kebutuhan belanja agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mengatur Standar Harga Satuan yang digunakan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang meliputi standar harga belanja barang dan jasa, belanja modal, serta komponen biaya lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah. Standar Harga Satuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini menjadi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana anggaran biaya oleh Perangkat Daerah.
Kata kunci: Standar Harga Satuan, Perubahan APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Jombang.