Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Jombang Nomor 47 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan SAKIP dan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, meliputi penyesuaian pengaturan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, serta reviu kinerja instansi pemerintah. Perubahan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan capaian kinerja perangkat daerah secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kata Kunci :
Perubahan; Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; SAKIP; Evaluasi Kinerja; Pemerintah Kabupaten Jombang.