Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
38
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 38; 8 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Program Pemerintah
Pemrakarsa
Dinas Tenaga Kerja
Penandatangan
Bupati Jombang
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Unduh Dokumen
Diunduh 21 kali
Abstrak
bahwa pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu diwujudkan sebagai salah satu upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagkerjaan;
bahwa pemberian bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud huruf a diberikan kepada para petani tembakau dan pekerja rentan di kabupaten Jombang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial;
bahwa dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan pemberian bantuan melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan anggaran tersebut untuk kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat