Abstrak
bahwa pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu diwujudkan sebagai salah satu upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagkerjaan;
bahwa pemberian bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud huruf a diberikan kepada para petani tembakau dan pekerja rentan di kabupaten Jombang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial;
bahwa dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan pemberian bantuan melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan anggaran tersebut untuk kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat