Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2025 tentang Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2027 disusun sebagai pedoman strategis bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Road map ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian inflasi daerah guna mendukung stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Pengendalian inflasi daerah dilaksanakan melalui sinergi kebijakan yang mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif, dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah, potensi komoditas unggulan, serta dinamika inflasi regional dan nasional. Road map ini memuat arah kebijakan, strategi, program, dan rencana aksi pengendalian inflasi daerah Kabupaten Jombang untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2027.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan serta program pengendalian inflasi daerah, serta sebagai instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian inflasi daerah di Kabupaten Jombang.
Kata Kunci:
Pengendalian Inflasi Daerah, Road Map, Stabilitas Harga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Kabupaten Jombang.