Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akurasi data, dan kepastian identitas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Jombang, diperlukan sistem identifikasi yang terintegrasi dan bersifat unik. Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa merupakan identitas resmi yang digunakan untuk mendukung pengelolaan data aparatur desa secara sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian dan penetapan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa, penggunaan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa dalam administrasi pemerintahan desa, pengelolaan dan pemutakhiran data, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pihak terkait dalam pelaksanaan penataan administrasi Aparatur Pemerintah Desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, tertib, dan berbasis data.
KATA KUNCI
Nomor Induk; Aparatur Pemerintah Desa; Administrasi Desa; Pemerintahan Desa; Kabupaten Jombang.