Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2025 tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2025 tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa
Nomor
39
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 39; 7 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Desa
Pemrakarsa
DPMD
Penandatangan
WARSUBI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 4 kali
Abstrak
bahwa pemberian nomor induk aparatur Pemerintah Desa bertujuan sebagai penunjukan identitas seorang aparatur pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
bahwa setiap aparatur pemerintah Desa perlu diberikan nomor induk aparatur Pemerintah Desa untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas serta tertib administrasi;
bahwa perlu ditetapkan suatu peraturan terkait pemberian nomor induk aparatur Pemerintah Desa sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan oleh Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa