Abstrak
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman dalam penyusunan dan penerapan kebijakan akuntansi bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Kebijakan akuntansi BLUD diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengaturan ini bertujuan untuk menyeragamkan perlakuan akuntansi atas transaksi keuangan BLUD agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat andal, relevan, dan dapat dibandingkan.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi ketentuan umum, ruang lingkup kebijakan akuntansi BLUD, basis akuntansi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur laporan keuangan BLUD, serta ketentuan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Peraturan Bupati ini juga mengatur penyesuaian kebijakan akuntansi BLUD terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk menjadi dasar hukum bagi BLUD dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara konsisten dan sesuai standar, serta untuk mendukung terwujudnya tata kelola keuangan BLUD yang baik di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: kebijakan akuntansi, Badan Layanan Umum Daerah, laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Jombang.