Abstrak
SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
2026
PERBUP NO. 4 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 4, 7 HLM.
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang unggul dan berkelas dunia serta meningkatkan kinerja aparatur, diperlukan pengembangan kompetensi melalui tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jombang, dengan penyesuaian terhadap ketentuan pencantuman gelar akademik dan peningkatan pendidikan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017; Perka BKN No. 33 Tahun 2011; Perbup Jombang No. 51 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai program studi tugas belajar yang harus memiliki akreditasi minimal B atau Baik Sekali, kedudukan PNS selama tugas belajar lebih dari 6 bulan, pencantuman gelar pendidikan formal, serta peningkatan pendidikan SLTP/SLTA sederajat.
- Pencantuman gelar akademik diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar apabila pangkat sesuai dengan pendidikan yang diperoleh, dengan persyaratan dokumen seperti SK kenaikan pangkat, surat tugas belajar, ijazah, transkrip nilai, akreditasi program studi, dan lain-lain.
- Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan Pasal 19A, 19B, dan 19C yang mengatur tentang Surat Keterangan Pendidikan bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi sebelum rekrutmen atau tanpa izin belajar (sampai 2025), Surat Keterangan Belajar bagi Calon PNS, serta ketentuan pencabutan surat tersebut jika melanggar peraturan.
CATATAN:
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 5 Januari 2026.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jombang No. 51 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: 7 hlm.