Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan pedoman standar biaya sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Standar Biaya Umum disusun untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam penggunaan anggaran belanja daerah agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026, yang meliputi ruang lingkup, jenis dan besaran standar biaya, serta ketentuan penerapan Standar Biaya Umum sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban belanja daerah. Standar Biaya Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini digunakan sebagai batas tertinggi dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci:
Standar Biaya Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang, Tahun Anggaran 2026.