Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk menjaga efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan terhadap beberapa komponen biaya agar selaras dengan kondisi aktual, kebijakan pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran agar tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Kata kunci:
Standar Biaya Umum, Perubahan Ketiga, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kabupaten Jombang.