Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Jombang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan ketentuan sebelumnya serta penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Bupati ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Materi muatan yang diatur meliputi penyesuaian jenis biaya, besaran biaya, serta ketentuan teknis terkait pengelolaan dan penyaluran biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang agar pelaksanaannya tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATA KUNCI
Peraturan Bupati Jombang, Biaya Rumah Tangga, Biaya Penunjang Operasional, Bupati dan Wakil Bupati.