Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan parkir agar tercipta ketertiban, keteraturan, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Jombang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam hal pengaturan pelayanan parkir di tepi jalan umum