Abstrak
Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka mendorong penguatan perekonomian desa dan kelurahan melalui pengembangan kelembagaan koperasi yang berbasis potensi lokal, gotong royong, dan kemandirian masyarakat. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan wadah usaha bersama yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses permodalan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Jombang, yang meliputi asas, tujuan, pembentukan, keanggotaan, kelembagaan, jenis dan kegiatan usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta peran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa/Kelurahan dan pengelola koperasi dalam menyelenggarakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara tertib, profesional, dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Jombang dapat berjalan secara optimal, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
Kata Kunci:
Peraturan Bupati Jombang; Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; koperasi; desa; kelurahan; perekonomian masyarakat.