Abstrak
bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi;
bahwa untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan;
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik