Abstrak
bahwa perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan terpadu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada perangkat daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dibantu oleh inspektorat daerah