Abstrak
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Jombang sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pemberdayaan pelaku usaha daerah. Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi ruang lingkup produk unggulan daerah, prinsip dan tujuan pemanfaatan, bentuk pemanfaatan produk unggulan daerah oleh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, peran serta pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan pihak terkait dalam mengutamakan penggunaan dan pemanfaatan produk unggulan daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATA KUNCI
Pemanfaatan; Produk Unggulan Daerah; Pemberdayaan Ekonomi Lokal; Kabupaten Jombang.