Abstrak
Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan, prioritas pembangunan daerah, serta program dan kegiatan perangkat daerah dengan perkembangan keadaan, dinamika kebutuhan masyarakat, hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 digunakan sebagai dasar penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, serta menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
KATA KUNCI
Perubahan RKPD; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Perencanaan Pembangunan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kabupaten Jombang.