Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang ditetapkan dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara agar selaras dengan dinamika organisasi, kebutuhan penataan sumber daya manusia aparatur, serta hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Perubahan ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara yang adil, proporsional, dan berbasis kinerja, serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Bupati ini mengatur perubahan ketentuan mengenai kelas jabatan pada jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan hasil evaluasi jabatan, serta penyesuaian lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penetapan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan penggajian, tunjangan, dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
KATA KUNCI
Perubahan Peraturan Bupati; Kelas Jabatan; Aparatur Sipil Negara; Evaluasi Jabatan; Pemerintah Kabupaten Jombang.