Peraturan Bupati Jombang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Nomor
47
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 47; 17 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Program Pemerintah
Pemrakarsa
Dinas Kominfo
Penandatangan
Pj. Bupati Jombang
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 10 kali
Abstrak
bahwa layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat digunakan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit, sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu;
bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, menyatakan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat di tingkat daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah