Abstrak
Peraturan Bupati ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pengelolaan keuangan daerah, evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan, serta untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil secara proporsional dan berkeadilan.
Materi muatan dalam Peraturan Bupati ini meliputi perubahan ketentuan mengenai kriteria penerima, komponen penilaian, besaran tambahan penghasilan, mekanisme pembayaran, serta penyesuaian pengaturan lain yang berkaitan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini diharapkan pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan.
Kata kunci:
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Peraturan Bupati, Manajemen Kinerja PNS, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang.