Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan Retribusi Jasa Usaha serta menyesuaikan besaran tarif dengan perkembangan kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan biaya penyelenggaraan pelayanan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jombang. Penyesuaian tarif dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta optimalisasi pendapatan asli daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha pada jenis pelayanan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk ketentuan mengenai besaran tarif, objek dan subjek retribusi, serta penyesuaian terhadap kondisi dan karakteristik pelayanan jasa usaha. Penetapan tarif dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan proporsionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: retribusi daerah, jasa usaha, penyesuaian tarif, pendapatan asli daerah, Kabupaten Jombang.