Abstrak
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 101 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
2026
PERBUP NO. 5 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 5, 7 HLM.
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 101 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
Untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan penyesuaian komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan program dan kegiatan pemerintah daerah. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah, serta Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kabupaten Jombang Nomor X.700/548/415.15/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Penjabarannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025, meliputi penyesuaian anggaran pendapatan transfer, belanja operasi, belanja pegawai, belanja modal, penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, defisit anggaran, serta pembiayaan neto. Materi pokok mencakup: perubahan Pasal 6 mengenai pendapatan transfer menjadi Rp1.929.181.438.100,00 (dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah); perubahan Pasal 8 mengenai belanja operasi menjadi Rp2.103.404.605.370,21 (dengan rincian belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial); perubahan Pasal 9 mengenai rincian belanja pegawai menjadi Rp1.026.233.089.187,00 (termasuk gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan ASN, gaji dan tunjangan DPRD serta KDH/WKDH, penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH, dan belanja pegawai BLUD); perubahan Pasal 14 mengenai belanja modal menjadi Rp169.529.379.371,53 (dengan rincian belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, serta aset lainnya); perubahan Pasal 26 mengenai penerimaan pembiayaan menjadi Rp164.349.403.808,24; perubahan Pasal 27 mengenai rincian sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (termasuk pelampauan penerimaan pendapatan transfer, penghematan belanja, sisa belanja lainnya, dan penarikan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD); perubahan Pasal 28 mengenai defisit anggaran dan pembiayaan neto menjadi Rp164.349.403.808,24; serta perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Januari 2026.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 yang bertentangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai perubahan yang diatur di sini.
Lampiran: I dan II