Abstrak
Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai tindak lanjut atas perkembangan keadaan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan daerah yang mempengaruhi struktur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk penyesuaian kode rekening, program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum pelaksanaan perubahan anggaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jombang.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Jombang secara optimal.
Kata Kunci: Perubahan Penjabaran APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Jombang.