Abstrak
Peraturan ini berisikan pengaturan mengenai jenis Pajak dan Masa Pajak, NPWPD, PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, PBJT, PAT, Pajak MBLB, Opsen, tata cara penonaktifan dan penghapusan, pengawasan, sistem elektronik pelaporan transaksi, pemeriksaan Pajak, surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak, penagihan Pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang Pajak, keberatan, banding, gugatan Pajak, insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data, sistem dalam jaringan Pajak Daerah, perforasi, dokumen pemungutan Pajak; dan tata cara pengenaan sanksi administratif