Abstrak
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 51 TAHUN 2026 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2027
2026
PERBUP NOMOR 51 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 51.
ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2027
ABSTRAK
Dalam rangka mewujudkan perencanaan dan penganggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan standarisasi pengukuran belanja kegiatan melalui Analisis Standar Belanja. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Analisis Standar Belanja sebagai pedoman dalam penyusunan RKA SKPD pada APBD Tahun Anggaran 2027 dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2027. ASB terdiri atas ASB Konstruksi dan ASB Non Konstruksi. ASB Konstruksi memuat standar harga satuan, standar biaya umum, dan harga satuan pokok kegiatan, sedangkan ASB Non Konstruksi memuat deskripsi kegiatan, pengendali belanja, satuan pengendali belanja tetap dan variabel, rumus penghitungan belanja total, serta batasan alokasi rincian objek belanja. Peraturan Bupati ini juga mengatur pengendalian dan pengawasan penerapan ASB dalam penyusunan RKA SKPD.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengatur Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman penyusunan RKA SKPD pada APBD Tahun Anggaran 2027 dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.
- Ruang lingkup pengaturan meliputi ASB Konstruksi, ASB Non Konstruksi, pengendalian dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- ASB digunakan untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.