Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas dinamika kebutuhan pembangunan daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan subkegiatan Perangkat Daerah dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta perkembangan kondisi aktual yang memerlukan penyesuaian perencanaan.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 yang meliputi penyesuaian sasaran, indikator kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan Perangkat Daerah agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam Tahun Anggaran 2025 dapat lebih terarah, terukur, dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Kata Kunci
Perubahan Rencana Kerja, Perangkat Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Jombang.