Abstrak
bahwa untuk menopang keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah serta rencana strategis perangkat daerah, dibutuhkan rencana kerja perangkat daerah yang sinergis dan harmonis dengan dokumen perencanaan daerah dimaksud;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025