Abstrak
Peraturan ini berisikan pelaksanaan program kerjasama antara stakeholder pembangunan, baik dilakukan secara bersama-sama maupun sebagian diantara stakeholder pembangunan, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat khususnya percepatan penanggulangan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan, infrastruktur dan kemajuan lingkungan dengan melihat potensi yang ada dengan pengembangan kebersamaan dan kepedulian semua stakeholder sesuai kapasitasnya