Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2025 merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Peraturan Bupati ini mengatur penyesuaian dan penyempurnaan standar biaya umum yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025. Penetapan standar biaya umum dimaksudkan untuk mewujudkan keseragaman, kewajaran, dan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kata Kunci:
Standar Biaya Umum, Perubahan Keempat, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kabupaten Jombang.