Abstrak
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan serta menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2027. RKPD Tahun 2027 disusun sebagai upaya pengembangan, pemeliharaan, dan kesinambungan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029 serta mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai RKPD Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, sistematika dan substansi RKPD, pedoman penyusunan KUA-PPAS, Renja Perangkat Daerah, dan RKA-PD, serta penelaahan kesesuaian Renja Perangkat Daerah dengan RKPD Tahun 2027.