Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 secara transparan dan akuntabel. Penjabaran pertanggungjawaban APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan lembaga pengawas sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 yang meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan daerah, serta sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA). Selain itu, Peraturan Bupati ini memuat rincian laporan keuangan daerah yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Kata Kunci
Peraturan Bupati; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Penjabaran APBD; Keuangan Daerah; Kabupaten Jombang; Tahun Anggaran 2024.