Abstrak
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026 sebagai instrumen kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat desa secara terarah, terencana, dan berkelanjutan. Program ini ditujukan untuk menunjang pencapaian visi pembangunan daerah “Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua”.
Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi tujuan program, sumber dan mekanisme pendanaan, jenis kegiatan yang didanai, tahapan pengusulan kegiatan, penetapan alokasi dan nomenklatur kegiatan, serta mekanisme penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pendanaan Program Desa Maju dan Sejahtera dialokasikan paling sedikit sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) per desa per tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.
Jenis kegiatan yang didanai melalui Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus ditetapkan berdasarkan prioritas kebutuhan pembangunan desa dan kesesuaian nomenklatur kegiatan, dengan tahapan pengusulan yang dilaksanakan melalui musyawarah desa, validasi oleh camat, serta verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi. Rincian jenis kegiatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sedangkan besaran alokasi dan nomenklatur kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan perangkat daerah terkait dalam perencanaan, pengusulan, penganggaran, serta pelaksanaan Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026 secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Program Desa Maju dan Sejahtera, Bantuan Keuangan Khusus, Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Kabupaten Jombang.