Abstrak
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 54 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 54.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Jombang, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar perumahan. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin pelaksanaan pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni secara tertib, terarah, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kabupaten Jombang.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur pedoman pelaksanaan pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Bantuan diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial Berupa Uang kepada individu/keluarga untuk peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni. Pengaturan meliputi kriteria Rumah Layak Huni, struktur pelaksana, tahapan permohonan dan verifikasi calon penerima, penetapan penerima bantuan, penyusunan proposal, pencairan dan penggunaan bantuan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni dilaksanakan berdasarkan prinsip swadaya masyarakat, pemberdayaan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan pengembangan mandiri pasca kegiatan.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengatur pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Jombang.
- Bantuan diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial Berupa Uang kepada individu/keluarga untuk peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni.
- Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
- Kriteria Rumah Layak Huni meliputi ketahanan bangunan, kecukupan luas minimum bangunan, akses sanitasi layak dan akses air minum layak, serta persyaratan kesehatan bangunan.
- Struktur pelaksana terdiri atas Tim Teknis, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH.