Abstrak
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan, serta arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026. Penetapan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menjamin keterpaduan, sinkronisasi, dan konsistensi perencanaan pembangunan daerah guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Jombang yang berkelanjutan, efektif, dan akuntabel.
Kata kunci:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah; RKPD Tahun 2026; Perencanaan Pembangunan Daerah; Kabupaten Jombang; Peraturan Bupati.