Abstrak
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Jombang ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026. Perubahan RKPD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2026 yang menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal perencanaan, perubahan kebijakan pembangunan, serta penyesuaian program, kegiatan, dan pendanaan daerah. Perubahan RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2026 menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Perubahan APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta pelaksanaan pembangunan daerah.