Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), Tuberkulosis, dan Malaria Tahun 2025–2030 disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Rencana Aksi Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penguatan promosi dan pencegahan, peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan, penguatan surveilans dan sistem informasi, serta peningkatan peran serta masyarakat dan kemitraan lintas sektor. Peraturan Bupati ini memuat arah kebijakan, strategi, sasaran, program, dan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria yang dilaksanakan secara sinergis oleh perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kabupaten Jombang Tahun 2025–2030 dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci:
Rencana Aksi Daerah, Penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis, Malaria, Kesehatan Masyarakat, Kabupaten Jombang.