Abstrak
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, diperlukan penguatan peran dan fungsi pengawasan intern. Piagam Pengawasan Intern merupakan dokumen formal yang menjadi landasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab pengawasan intern secara independen dan objektif. Untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan pengawasan intern, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Piagam Pengawasan Intern yang memuat kedudukan, tugas dan fungsi APIP, ruang lingkup pengawasan intern, prinsip-prinsip pelaksanaan pengawasan, hubungan kerja, serta komitmen pimpinan daerah dalam mendukung efektivitas pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kata Kunci:
Piagam Pengawasan Intern; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; APIP; Pengawasan Intern; Pemerintah Kabupaten Jombang