Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta kepastian hukum dalam pengelolaan piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur tata cara penghapusan piutang BLUD. Penghapusan piutang dilakukan terhadap piutang yang secara administratif dan ekonomis tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, kriteria dan klasifikasi piutang BLUD, tata cara penghapusan piutang, kewenangan dan mekanisme pengusulan serta penetapan penghapusan piutang, pembukuan dan pelaporan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi BLUD dalam melaksanakan penghapusan piutang secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kata kunci:
Peraturan Bupati Jombang, Badan Layanan Umum Daerah, BLUD, piutang, penghapusan piutang, pengelolaan keuangan daerah, akuntabilitas.