Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta guna menjamin keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, prinsip pelaksanaan APBD, pengelolaan pendapatan daerah, pelaksanaan belanja daerah, pengelolaan pembiayaan daerah, pelaksanaan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Peraturan Bupati ini juga mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kinerja.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara optimal, selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, serta mendukung pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan daerah secara efektif dan berkesinambungan.