Abstrak
OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2026
PERBUP NO. 6 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 6, 13 HLM.
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, diperlukan pengaturan optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, dengan mengupayakan pemenuhan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja guna meningkatkan cakupan kepesertaan, kualitas pelayanan, dan kesejahteraan pekerja sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (sebagaimana telah diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (sebagaimana telah diubah); Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (sebagaimana telah diubah); serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, kepesertaan, optimalisasi penyelenggaraan program, pembinaan, pemantauan, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup. Materi pokok mencakup: definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (meliputi JKK, JKM, JHT, JP, JKP), Pemberi Kerja, Pekerja Migran Indonesia, Jasa Konstruksi, Pekerja Rentan, dll.; hak pekerja menjadi peserta program; peserta meliputi penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran; kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan membayar iuran; fasilitasi Pemerintah Daerah melalui penyusunan kebijakan, perencanaan, persyaratan kepesertaan dalam perizinan, perlindungan tenaga kerja di daerah, dan fasilitasi pekerja rentan; pembinaan terhadap pemberi kerja, pekerja, dan lembaga terkait; pemantauan kepatuhan oleh Perangkat Daerah; pelaporan dan pengaduan; pendanaan dari APBD dan sumber lain; serta pencabutan Peraturan Bupati sebelumnya.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Januari 2026.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: 228 hlm