Abstrak
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada BLUD. Pengelolaan SiLPA BLUD diperlukan guna menjamin kesinambungan pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi pemanfaatan sumber daya keuangan, serta mendukung pencapaian kinerja BLUD sesuai dengan rencana strategis dan rencana bisnis anggaran.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan mengenai pengertian dan ruang lingkup SiLPA BLUD, sumber dan penggunaan SiLPA, mekanisme pengelolaan dan penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, serta ketentuan lain yang terkait dengan pengelolaan SiLPA pada BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi BLUD dalam mengelola SiLPA secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Kata kunci:
Pengelolaan Keuangan Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Badan Layanan Umum Daerah, BLUD, Kabupaten Jombang