Abstrak
Untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan investasi BLUD yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan investasi BLUD dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana yang belum digunakan secara langsung dalam kegiatan operasional pelayanan, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup pengelolaan investasi BLUD, jenis dan bentuk investasi, prinsip pengelolaan investasi, tata cara perencanaan dan pelaksanaan investasi, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan investasi BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi BLUD dalam melaksanakan investasi secara optimal, aman, dan bertanggung jawab guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola keuangan BLUD yang baik.
KATA KUNCI
Pengelolaan Investasi; Badan Layanan Umum Daerah; BLUD; Keuangan Daerah; Pemerintah Kabupaten Jombang.