Abstrak
Untuk menjamin kelangsungan operasional dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), diperlukan pengaturan mengenai utang/pinjaman jangka pendek yang dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai instrumen pengelolaan kas BLUD dalam rangka menutup kekurangan arus kas jangka pendek tanpa membebani keuangan daerah secara berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan BLUD, Pemerintah Kabupaten Jombang perlu menetapkan ketentuan mengenai utang/pinjaman jangka pendek pada BLUD.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup utang/pinjaman jangka pendek pada BLUD, sumber dan batasan pinjaman, tata cara pengajuan dan persetujuan, penggunaan dana pinjaman, pengelolaan dan pengembalian pinjaman, serta pembinaan dan pengawasan. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BLUD yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.
Kata kunci:
Peraturan Bupati; Badan Layanan Umum Daerah; Utang/Pinjaman Jangka Pendek; Pengelolaan Keuangan Daerah; Kabupaten Jombang.