Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Arapatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Arapatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
Nomor
63
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
26 November 2024
Tanggal Pengundangan
26 November 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 63; 26 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi
Penandatangan
TEGUH NARUTOMO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 7 kali
File Dokumen
Diunduh 217 kali
Abstrak
Maksud pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai adalah untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan pegawai